Check In Hotel Bukan Suami Istri Dipidana Rugikan Pengusaha

NINNA.ID – Check In hotel selama ini dianggap bayar angkut. Ada uang kamar bisa dipakai. Namun, sudah ada draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur Check In hotel harus suami istri bagi yang berpasangan. Aturan ini mulai menimbulkan polemik, karena ancamannya pidana.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, menilai aturan itu akan merugikan dunia usaha khususnya yang di sektor pariwisata dan perhotelan di Indonesia.

Memang diakuinya, aturan pidana perzinahan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral. Tapi sebaiknya sanksi pidana perlu dipertimbankan, karena hal itu masuk kategori privat.

“Akan tetapi, sesungguhnya termasuk pada ranah privat yang tidak harus diatur oleh negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana,” ujar Hariyadi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/10/2022).

BERSPONSOR

Hariyadi yang juga sebagai Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) ini menyebut aturan ini juga akan memberatkan para turis asing.

TERKAIT  Pemerintah Toba Minta Mutu Pelayanan Kesehatan di RSUD Porsea Ditingkatkan

Artinya bagi turis asing yang tidak terikat dalam suatu pernikahan juga dapat turut dijerat oleh aturan pidana yang sama.

“Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut akan berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia,” ucap dia.

Untuk diketahui, draf aturan RKUHP terkait hal perzinahan tertuang pada pasal 415 yang tertulis setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

BERSPONSOR

Selanjutnya, pada pasal 416 juga yang tertuang ‘setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II’.(suara)

Editor : Mahadi Sitanggang

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU