NINNA.ID – BPOM menemukan lagi obat sirup yang diduga kuat sebagai penyebab gagal ginjal akut. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lalu merilis obat sirup agar tidak dikonsumsi karena mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.
Bukan kali ini saja BPOM menerbitkan daftar obat sirup yang mengandung cemaran serupa. Sebelumnya telah dirilis sejumlah obat sirup untuk tidak dikonsumsi.
Sebelum menetapkan jenis obat sirup yang dilarang ini, BPOM sudah melakukan perluasan pengujian sampling. Rerata obat yang dilarang itu memang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Penny K Lukito, Kepala BPOM mengatakan, obat parasetamol produksi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (PT Afifarma) terbukti mengandung cemaran EG tinggi.
“Hasilnya, terdapat 3 produk yang melebihi ambang batas aman yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup produksi PT Afifarma,” kata Penny dalam keterangan resmi BPOM, Selasa (01/11/2022).
Setelah BPOM menemukan lagi obat sirup yang bahan dasarnya tercemar, BPOM menelusuri produsennya.
Semua produk sirup cair PT Afifarma yang menggunakan 4 pelarut tambahan: propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol akan ditarik dari pasaran.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, produsen juga dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk obat.
Pendalaman juga akan dilakukan untuk melihat adanya pelanggaran dan dugaan tindak pidana terkait cemaran EG dan DEG pada sirup obat ini,” ucap Penny.
Jenis obat sirup yang kembali dirilis BPOM, mengandung cemaran EG dan DEG:
1. PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (PT Afifarma) – Paracetamol Drops – Paracetamol Sirup Rasa Peppermint – Vipcol Sirup
2. PT Universal Pharmaceutical Industries – Unibebi Cough Sirup, dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
Unibebi Demam Sirup dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol 60 ml. – Unibebi Demam Drops dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol 15 ml.
3. PT Yarindo Farmatama – Flurin DMP Sirup dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
4. PT Konimex – Termorex Sirup dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
Editor : Mahadi Sitanggang



