NINNA.ID – Pencarian perihal Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran menurut Hukum Islam menjadi trending di mesin pencari Google. Bagaimana penjelasannya?
Dilansir dari Suara, hubungan seksual menjadi salah satu faktor penting dalam rumah tangga. Namun ada hukum berhubungan intim di malam takbiran menurut Islam.
Berhubungan intim di siang hari selama bulan Ramadan hukumnya dilarang karena bisa membatalkan puasa. Kendati begitu, pasangan suami istri boleh melakukan aktivitas seksual di malam hari sebelum imsak.
Lantas bagaimana hukum berhubungan intim di malam takbiran menurut Islam?
Ada beberapa waktu yang dilarang bagi pasangan suami istri untuk berhubungan intim, yakni saat siang hari selama bulan Ramadan dan ketika berhaji dalam keadaan ihram di Mekkah.
Namun berhubungan intim pada malam hari justru sangat disarankan, tak terkecuali selama bulan Ramadan. Jadi, tidak ada larangan untuk berhubungan intip di malam takbiran, asal tidak dalam kondisi yang dilarang oleh Allah SWT.
Adapun kondisi yang membuat hubungan seksual dilarang untuk dilakukan adalah sebagai berikut.
1. Istri Sedang Haid atau Nifas
Seorang istri dianjurkan untuk tidak berhubungan seksual dengan suami saat sedang haid atau nifas. Hal ini tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 222 yang artisnya berikut ini.
“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, ‘Itu adalah sesuatu yang kotor.’ Karena itu jauhilah istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah (berhubungan intim) mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.”
2. Waktu Berpuasa di Bulan Ramadan
Waktu lain yang dilarang bagi pasangan suami istri untuk berhubungan seksual adalah pada siang hari selama bulan Ramadan. Alasannya karena bisa membatalkan puasa.
Jika melanggar, diwajibkan untuk membayar denda (kaffara). Melansir dari buku Fiqih Lima Mazhab yang ditulis oleh Muhammad Jawas Mughiyah, denda yang dimaksud berupa puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan orang miskin.
3. Saat sedang Itikaf
Allah SWT juga melarang pasangan suami istri berhubungan seksual saat sedang itikaf di dalam masjid. Larangan ini tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 187.
“Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.”
4. Saat sedang Ihram Haji atau Umrah
Haram hukumnya bagi pasangan yang berhubungan seksual saat sedang menjalankan ibadah haji atau umrah di Tanah Suci. Larangan tersebut berlaku ketika jemaah masih dalam kondisi berihram.
Jika tetap nekat melakukan hubungan suami istri dalam waktu tersebut, maka hukumannya adalah menyembelih seekor unta.
Selain itu, Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya di YouTube Al-Bahjah TV Jumat (21/4/2023), menegaskan, adapun terkait keyakinan ataupun pendapat yang mengatakan tidak boleh berhubungan suami istri pada saat Hari Raya adalah tidak benar.
“Ada keyakinan saya pernah mendengar kalau Hari Raya nggak boleh berhubungan suami istri, nggak ada hubungannya,” ujar Buya Yahya.
Buya menjelaskan, hari raya bukanlah hari terlarang untuk berhubungan suami istri. Pada hari raya semua orang dalam kondisi bersenang-senang, artinya tidak dalam kondisi berpuasa, sehingga umat Muslim dianjurkan berbuka dan tidak boleh berpuasa pada hari tersebut.
Salah satu anjuran berbuka bisa dilakukan dengan melakukan berhubungan suami istri bagi yang sudah menikah. “Bukan suatu hari yang terlarang, apalagi namanya hari raya, hari yang bersenang-senang, makan enak, berhubungan suami istri segala macam,” ujar Buya Yahya.