Berhentikan Sejumlah Pejabat, Wali Kota Pematang Siantar Dalam Penyelidikan DPRD

NINNA.ID – Buntut memberhentikan sejumlah pejabat, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani masuk dalam penyelidikan DPRD Siantar. Wali Kota diduga mengabaikan peraturan perundang-undangan dalam mengangkat dan memberhentikan pejabatnya, 2 September 2022 yang lalu.

Proses penyelidikan DPRD Siantar itu dilakukan melalui mekanisme hal angket DPRD. Hak angket ini sudah dimulai sejak 30 Januari lalu.

Jumat (03/02/2023) kemarin, DPRD Pematang Siantar memanggil Wali Kota untuk dikonfrontir dalam rapat Panitia Angket.

“Kami berharap Wali Kota hadir di sini. Tujuan untuk mengkonfrontir. Hanya dia yang bisa menjawab ini, karena dia yang berwenang, yang menandatangani surat keputusan itu. Tidak akan bisa dijawab pejabat yang lain. Jadi tidak mungkin Wali Kota Pematan Siantar dalamhal ini diwakilkan oleh pejabat yang lain,” ujar Ketua Panitia Angket DPRD Siantar Suandi Apohman Sinaga, usai memimpin rapat hak angket dimaksud.

Dalam rapat Panitia Angket yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB itu, Wali Kota hanya diwakili Kabag Umum Pemko Pematang Siantar, Dani Lubis. Pun begitu, hingga rapat diskors. Hanya saja, Wali Kota tetap tidak menghadiri panggilan Panitia Hak Angket itu.

Bagi Panitia Hak Angket, tetap saja Kabag Umum dianggap tidak dapat mewakili Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani.

“Walikota, dalam hak angket ini sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Jadi tidak ada yang bisa mewakilinya,” ujar Ketua Panitia Angket DPRD Siantar Suandi Apohman Sinaga.

Karena tidak dapat diwakilkan, rapat Panitia Angket yang dibuka sekira pukul 10.00 WIB, rapat diskor pada jam 11.30 WIB untuk menunggu kehadiran Walikota Siantar pada pukul 14.00 WIB. Hanya saja, setelah waktu menunjukkan pukul 14.00 WIB, dr Susanti masih juga mangkir.

BERSPONSOR

Ketidakhadiran Wali Kota walau rapat sudah diskors beberapa kali, membuat Panita Hak Angket DPRD kesal. Suandi Apohman Sinaga mengaku kecewa, karena tidak ada jawaban atas kebijakannya yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan itu.

“Kami berharap Wali Kota hadirlah ya walau sebenarnya kalau dia tidak hadir, proses Hak Angket ini akan semakin mulus untuk kami bawa sampai ke Mahkmah Agung (MA). Inikan karena ada ASN mengakukan Wali Kota, maka sudah seharusnya Wali Kota datang untuk menjawab aduan itu. Hanya Wali Kota yang bisa menjawab ini, bukan yang mewakilinya,” ujar Apohman.

Tidak berhenti sampai di situ, Panitia Angket akan kembali melayangkan panggilan kedua, Senin (06/03/2023) nanti. Wali Kota diharapkan dapat menghadiri undangan Hak Angket itu.

Benarkah Ada Dugaan Tindak Pidana?

- Advertisement -

Sejak penyelidikan dilakukan, Suandi Apohman Sinaga mengatakan,  Panitia Angket DPRD Siantar menemukan dugaan tindak pidana terkait pengangkatan dan pemberhentian PNS (Pegawai Negeri Sipil) dari jabatan.

Sayangnya Suandi belum merinci dugaan tindak pidana apa yang dilakjukan Pemko Pematang Siantar. Dia hanya mengatakan, terkait dengan kewenangan dalam pengangkatan, pemberhentian dan penurunan jabatan PNS di lingkungan Pemko Siantar.

TERKAIT  Perjalanan Menakjubkan Tamu dari Malaysia Eksplor Danau Toba Empat Hari Tiga Malam

Penjelasan Kabag Hukum Pemko Pematang Siantar

Kabag Hukum Pemko Pematang Siantar, Dani Lubis, yang mewakili Wali Kota Pematang Siantar, kepada seumlah jurnalis mengatakan, sesuai Pasal 108 Keputusan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tatib DPRD Kota Pematang Siantar, menyebutkan Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Merujuk kepada aturan itu, diduga Hak Angket yg dilakukan DPRD saat ini tidak tepat, di antaranya:
1. Bahwa pengaduan beberapa oknum PNS ke DPRD atas Kepeutusan Wali Kota Nomor 800/929/IX/Wk-Thn 2022 tidak dapat dikatakan kebijakan yg berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan daerah
2. Hak Angket adalah hak DPRD utk melakukan penyelidikan atas dugaan adanya kebijakan pemerintah daerah yg bertentangan dgn ketentuan peraturan perundang undangan, artinya seharusnya Hak Angkat difokuskan pada penyelidikan terhadap proses secara administrasi

Dia kembali melanjutkan dengan mengacu kepada Pasal 111 ayat (1) Peraturan DPRD yang menyebutkan:

“Panitia angket DPRD dalam melakukan penyelidikan dapat memanggil pejabat pemerintah daetah, badan hukum, atau warga masyarakat yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberi keterangan serta untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dgn hal yang sedang diselidiki”

Dari Pasal itu, Dani mengartikan:
1. DPRD dalam hal hak angket hanya dapat mrmanggil pejabat pemerintah daerah, bukan pejabat negara.

Pejabat Pemerintah Daerah adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada di lingkungan pemerintah daerah yang menjalankan fungsi administrasi atau serinh disebut dengan pejabat administrasi negara, sedangkan Wali Kota adalah pemerintah daerah/kepala daerah/kepala pemerintahan di daerah yang secara sturktural masuk kepada golongan Pejabat Negara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 122 UU 5/2014.

Sehingga atas undangan panitia angket untuk meminta keterangan wali kota adalah tidak tepat, selain karena yang diselidiki adalah administratif dan yang dipanggil adalah wali kota yang notabene adalah sebagai pejabat negara.

Dani juga menjadikan Pasal 111 ayat (3) Keputusan DPRD Nomor 2 Tahun 2022, sebagai dasar Wali Kota tidak wajib hadir.

“Dalam hal pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat telah dipanggil dengan patut secara berturut turut tidak memenuhi panggilan, DPRD dapat memanggil secara paksa dengan bantuan kepolisian negara RI sesuai ketentuan peraturan perundang undangan”

Penjelasannya, kata Dani, Panitia angket sudah memanggil seluruh pejabat pemerintah daerah yang terkait dengan materi penyelidikan hak angket (inspektur, kepala BKPSDM, kabag hukum, asisten, staf ahli dan sekda.

Seluruh pejabat pemerintah daerah tersebut juga tidak pernah mangkir dari panggilan Panitia angket DPRD. Atas dasar itulah, Dani juga bertanya-tanya, pejabat pemerintah mana yg dimaksudkan mangkir dari pemanggilan panitia angket DPRD?

Editor : Mahadi Sitanggang

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU