Benarkah Isi Surat Presiden Tentang Penggantian Panglima TNI Bisa Berubah?

NINNA.ID – Isi surat presiden (Supres) tentang penggantian Panglima TNI menjadi sorotan Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas. Dia menduga, ada kemungkinan isi Surpres itu berubah, seiring ditundanya pengiriman Surpres menjadi pada Senin (28/11) mendatang.

“Apakah isi surat berubah atau tidak? Bisa iya atau tidak. Problemnya adalah dari awal publik tidak tahu siapa nama yang sedianya diajukan pada 23 November lalu. Artinya, kalaupun ada perubahan, kita tidak tahu pasti. Selama ini yang beredar sifatnya masih rumor,” kata Anton dalam keterangan tertulis, Jumat (25/11).

Soal pengajuan surpres itu, kata Anton, sebenarnya bisa kapan saja. Sekadar pengajua Supres ke DPR RI, tidak dipengaruhi apakah Ketua DPR ada atau tidak.

“Bisa jadi pengunduran pengiriman surat tersebut adalah hasil komunikasi antara pimpinan DPR dan Mensesneg Pratikno,” katanya.

Kebiasaan selama ini di Indonesia, belum pernah ada preseden dimana Presiden mengajukan lebih dari satu nama calon panglima TNI dalam Surpres.

Jika merujuk pasal 13 ayat 5 UU 34/2004 tentang TNI, kata Anton, jelas mensyaratkan hanya boleh satu nama yang dimintai persetujuan.

Pasal 13 ayat 5 UU TNI berbunyi “Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.

“Jika nama tersebut tidak disetujui maka sesuai Pasal 13 ayat 7 UU Presiden kemudian mengajukan nama baru sebagai calon Panglima TNI,” ucapnya.

BERSPONSOR

Jika Presiden mengajukan langsung dua nama, selain melanggar UU, Surpres itu berpotensi menciptakan kondisi persaingan politik internal di tubuh TNI.

Insititusi militer dikhawatirkan akan disusupi kepentingan politik. Akan ada gerakan mengumpulkan dukungan masing-masing kubu yang berkepentingan. Hal ini jelas harus dihindari demi independensi dan profesionalitas TNI.

TERKAIT  Mengapa Transformasi Digital dan Pelaporan Non-Keuangan Berjalan Beriringan

“Dan ekses pemilihan akan mungkin berlanjut setelah adanya Panglima TNI definitif mengingat institusi TNI adalah organisasi hirarki komando yang tidak disiapkan untuk adanya perbedaan pendapat,”ucapnya.

Bercermin dari perjalanan selama ini, pengajuan nama calon Panglima TNI tidak pernah ditolak DPR. Jikapun ada proses fit and proper test selama berjam-jam, DPR tetap memberikan persetujuan.

- Advertisement -

Selama di era Jokowi, ia menyebut proses fit and proper test berjalan lebih cepat ketimbang periode pemerintahan sebelumnya.

“Dengan demikian, siapapun yang kelak akan diajukan Presiden Jokowi kelihatannya tetap akan mendapatkan persetujuan DPR,” katanya.

Pergantian panglima TNI memang sudah saatnya dilakukan, mengingat masa dinas Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun pada 21 Desember 2022.

Sejauh ini ada tiga nama yang disebut-sebut mempunyai peluang menggantikan Andika di pucuk pimpinan TNI. Ketiganya merupakan kepala staf angkatan.

Mereka adalah: Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.

Indra Iskandar, Sekjen DPR RI menyampaikan sampai saat ini DPR belum menerima surat Presiden Jokowi yang berisi namacalon panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa.

Dia mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, surat presiden akan diserahkan ke PDR pada Senin (28/11).

“Kesepakatan antara Ibu Ketua DPR (Puan Maharani) dengan Pak Mensesneg itu akan disampaikan secara resmi pada 28 November,” kata Indra kepada wartawan, Kamis (24/11) lalu.

Editor : Mahadi Sitanggang

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU