NINNA.ID – Seorang pelanggan setia Xiaomi, Joko Ali Permady, mengungkapkan kekecewaannya atas pengalaman pembelian HP Xiaomi yang dibatalkan dan dana yang belum dikembalikan selama hampir 9 bulan.
Joko membeli 2 unit HP Xiaomi Poco C40 4/64 GB melalui website resmi Xiaomi (mi.co.id) pada tanggal 15 September 2022.
Dilansir dalam laman Media Konsumen, setelah menunggu beberapa hari, Joko mendapatkan pemberitahuan bahwa pesanannya dibatalkan tanpa alasan yang jelas.
Menariknya, meskipun stok produk masih tersedia di platform lain seperti Blibli dan Tokopedia, akun Xiaomi Official Store di mi.co.id tetap menjual produk yang sama.
Meski pembatalan pesanan tidak menjadi masalah bagi Joko, masalah yang sebenarnya muncul saat proses pengembalian dana dilakukan oleh Xiaomi.
Pertama, proses pengembalian dilakukan melalui sistem Xiaomi, tetapi sistem meminta detail nomor rekening bank Joko, padahal pembelian dilakukan menggunakan kartu kredit dan seharusnya dana dikembalikan ke limit kartu kredit tersebut.
Kedua, Joko juga mencoba menghubungi Customer Service Xiaomi melalui platform WhatsApp, tetapi respon yang diterima tidak konsisten.
Terkadang tidak ada balasan dan ketika tersambung kembali dengan Customer Service, ia harus menjelaskan ulang kasusnya.
Hal ini terjadi berulang kali setiap kali Joko menanyakan progres pengembalian dana. Joko juga memberikan nomor laporan terkait, yaitu laporan WOAS2212300001 (CRM:0453005139).
Ketiga, pada tanggal 28 November 2023, dana pengembalian sebesar Rp 1.599.000 hanya masuk ke kartu kredit Joko satu kali, padahal Joko membatalkan 2 pesanan.
Selain itu, tidak ada keterangan mengenai nomor pemesanan yang dikembalikan.
Sejak November hingga saat ini, setiap kali Joko menghubungi Xiaomi, mereka selalu berjanji akan mengecek dan menghubungi kembali, tetapi hingga tanggal 1 Juni 2023, dana pengembalian belum juga diterima oleh Joko.
Joko mengungkapkan kelelahannya dalam menagih pengembalian dana tersebut dan meminta tanggapan dari Xiaomi. Ia berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan.
Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Xiaomi terkait surat pembaca ini.
Pasal 4 d Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen untuk didengar pendapat dan keluhan atas barang dan jasa yang digunakan.
Pelanggan berhak mendapatkan penjelasan dan solusi atas masalah yang mereka alami.
Media Konsumen akan terus memantau perkembangan ini dan memberikan informasi terbaru jika ada tanggapan dari Xiaomi terkait keluhan Joko Ali Permady.
“Artikel ini adalah tanggung jawab penulis surat pembaca,” demikian disampaikan dalam laman media tersebut.