Medan, NINNA.ID – Demi mengurai kemacetan di ruas Jalan Sisingamangaraja, Medan, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) bersama tim gabungan meminta seluruh operator bus untuk mematuhi aturan menaikkan dan menurunkan penumpang hanya di terminal. Langkah tegas ini bertujuan menciptakan kelancaran lalu lintas di salah satu jalan utama kota.
Kadishub Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan, menyoroti bahwa pelanggaran aturan menjadi penyebab utama kemacetan di kawasan tersebut.

“Naik-turun penumpang di badan jalan tidak boleh dilakukan. Kami terus menertibkan hal ini agar kemacetan di Jalan Sisingamangaraja bisa berkurang,” tegasnya, Kamis (23/1/2025).
Terminal Terpadu Amplas, kata Agustinus, telah disiapkan untuk mendukung aktivitas angkutan umum, sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019.
Ia menekankan bahwa pool bus hanya diperbolehkan untuk penyimpanan dan perawatan kendaraan, bukan untuk melayani penumpang.
Sebagai solusi, Agustinus menawarkan operator bus untuk menyediakan layanan shuttle yang menghubungkan pool bus dengan terminal.
“Ini alternatif praktis agar operator dan penumpang tetap nyaman. Kami juga berkoordinasi dengan Dishub Medan agar angkutan kota mendukung akses ke terminal,” jelasnya.
Meskipun beberapa pool bus memiliki area luas, aturan tetap berlaku: aktivitas naik-turun penumpang hanya boleh dilakukan di terminal.
“Aturannya sudah jelas. Kami harap semua pihak mematuhinya,” tambahnya.
Sikap tegas ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Pardamean Syahputra (24), salah seorang penumpang bus, mengatakan kebijakan ini bisa diterima asalkan ada solusi yang memudahkan.
“Kalau ada shuttle atau transportasi pendukung, saya rasa penumpang tidak akan kesulitan,” ujarnya.
Dishub Sumut optimistis, dengan penegakan aturan ini, masyarakat akan terbiasa menggunakan terminal sebagai pusat aktivitas transportasi. Harapannya, kemacetan di Jalan Sisingamangaraja dapat berkurang, sehingga lalu lintas menjadi lebih tertib dan lancar.
Penulis: Gugun
Editor: Damayanti Sinaga