Artis Nikita Mirzani Tertawa Didakwa Cemarkan Nama Dito Mahendra

BERSPONSOR

NINNA.ID – Artis Nikita Mirzani tertawa setelah Jaksa Penuntu Umum mendakwa dirinya telah mencemarkan nama baik pelapor Dito Mahendra. Nikita tertawa karena lucu mendengar dakwaan dari JPU itu.

Sidang pembacaan dakwaan oleh JPU Slamet berlangsung di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022). Majelis hakim dipimpin Dedi Ari Saputra dengan hakim anggota Slamet Widodo dan Atep Sopandi.

Dakwaa JPU berdasarkan perbuatan Nikita yang dengan sengaja mentransmisikan dan mendistribusikan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Nikita diduga memanfaatkan popularitas keartisannya, padahal tidak ada yang mengganggu kehidupan Nikita.

Diakui Slamet, ada tuduhan yang menyatakan terdakwa berpacaran dengan suami Nindy Ayunda. Slamet menyinggung soal pengiriman bunga mengatasnamakan suami Nindy Ayunda.

BERSPONSOR

“Selanjutnya, timbul niat terdakwa menyampaikan kepada masyarakat perihal peristiwa tersebut dengan memanfaatkan ketenaran sebagai public figure,” kata Slamet.

Lebih lanjut JPU mengatakan, terdakwa sebelumnya melihat pemberitaan di media online terkait ada pemukulan terhadap petugas keamanan di Kemang. Terduga pelaku disebut-sebut Dito Mahendra. Lalu Nikita mengaitkan nama polisi agar adil dalam penanganan kasus.

“Terdakwa mengimbau kepolisian agar harus adil, terdakwa kemudian tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi Mahendra Dito mulai mencari foto saksi Mahendra Dito di internet,” ujar JPU.

Melalui Instagram terdakwa, yaitu @nikitamirzanimawardi_172, lanjut JPU, foto itu ditransmisikan foto saksi Dito Mahendra yang sudah diedit melalui Instagram Story.

Nikita didakwa, pertama, Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE; kedua, Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE; dan ketiga, Pasal 311 KUHP.

TERKAIT  BPODT Dorong Kampung Girsang Menjadi Kampung Wisata Geopark Melalui Pelatihan Pemandu Wisata

Dito Mahendra Rugi 
Atas perbuatan terdakwa, kata JPU, Dito Mahendra menderita kerugian sebesar Rp17 juta. Dampak positngan terdakwa itu, dalam dakwaan, mengakibatkan, ada pembatalan pembelian sepatu merek Hermes yang dijual Dito.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi Mahendra Dito mengalami kerugian material sebesar Rp 17 juta,” kata Slamet.

Alasan Nikita Tertawa
Nikita mengaku sangat lucu mendengar dakwaan jaksa yang disampaikan kepadanya.

- Advertisement -

“Lucu aja, ketawa aja, ya kan kalian denger sendiri dakwaannya kayak gimana,” kata Nikita di PN Serang seusai sidang.

Kepada wartawan, Nikita menceritakan kehidupannya selama di Rutan Serang. Dipaksa keadaan, dia mengaku harus menyesuaikan diri. Keluhannya hanya terkait tulang yang harus diterapi setiap sepekan sekali.

“Niki kan punya skoliosis tulang bengkok, agak nyeri kadang-kadang kambuh sakit, harusnya terapi seminggu sekali,” paparnya.

Nikita mengaku bisa beradaptasi dengan kehidupan di rutan. Apalagi, menurutnya, warga binaan juga baik kepadanya.

“Di dalam kamar baik-baik semuanya, karutannya baik, yang lainnya baik, biasa aja kayak kehidupan sehari-hari,” kata Nikita.

Ajukan Keberatan
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, nikita mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan pencemaran nama baik pada dirinya.

“Ngerti, paham. Iya (eksepsi),” kata Nikita Mirzani dalam persidangan.

Nikita kemudian berkonsultasi dengan anggota tim kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid. Ia meminta diberi waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi.

“Kami minta waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi sebelum ditunda,” kata Fachmi kepada majelis.

Ketua majelis hakim Dedy kemudian memutuskan sidang ditunda selama dua minggu ke depan dengan agenda pembacaan eksepsi.

Editor : Mahadi Sitanggang

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU