ART Ferdy Sambo Bikin Hakim Geram, Kesaksiannya Berbelit-belit

BERSPONSOR

NINNA.ID – ART Ferdy Sambo, Susi, dituduh telah membuat keterangan yang berbelit-belit. Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dibuat geram oleh sikap saksi, Susi.

Dalam sidang itu, JPU menghadirkan Susi dan 11 saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Dalam sidang hari ini jaksa penuntut umum turut menghadirkan dua asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri sebagai saksi, yaitu Sartini, dan Rojiah.

Selain itu, ada petugas kemanan di rumah Saguling bernama Damianus Laba Kobam atau Damson.

BERSPONSOR

Saksi yang berasal dari rumah Sambo yang berada di Jalan Bangka juga akan dihadirkan, yaitu ART bernama Abdul Somad dan petugas keamanan di rumah itu bernama Alfonsius Dua Lurang.

Ada juga saksi ART bernama Daryanto atau Kodir dan sekuriti kompleks bernama Marjuki, yang bekerja di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, yakni .

Jaksa juga bakal menghadirkan aide de camp (ADC) atau ajudan Sambo bernama Adzan Romer, Daden Miftahul Haq dan Prayogi Iktara Wikaton (sopir Sambo) serta saksi yang juga mantan pengawal motor Sambo, Farhan Sabilah.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang memimpin persidangan sempat dua kali memperingatkan Susi untuk berkata jujur selama persidangan. Jika dia terus-menerus berbohong maka bisa saja duduk sebagai terdakwa dalam persidangan dengan ancaman 7 tahun penjara.

TERKAIT  Kapal Roro DLN Angkutan Murah Batam ke Medan untuk Penumpang dan Barang

Namun, Susi seolah-olah tidak memikirkan hal tersebut karena keterangannya yang berubah-ubah.

“Kami menggali kebenaran materil di sini, tapi saudara main-main,” ucap Hakim Wahyu Iman Santosa.

Keterangan Susi yang dinilai berubah-ubah oleh Hakim adalah ketika peristiwa dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang.

Susi bercerita bahwa ia meminta tolong agar ada orang yang membantu memapah Putri Candrawathi karena tergeletak di depan pintu kamar mandi. Akan tetapi, di sisi lain, Susi bercerita ada perkelahian yang terjadi antara Kuat Maruf dan Brigadir J saat ia meminta tolong.

- Advertisement -

Keterangan tersebut dinilai janggal oleh Majelis Hakim lantaran posisi Susi berada di lantai dua di dalam kamar Putri. Sedangkan pertengkaran Kuat Maruf dan Brigadir J terjadi di lantai satu.

Hakim meragukan keterangan Susi saat bertanya terkait dengan aktivitas keseharian Ferdy Sambo saat pindah dari rumah di Kemang ke Jalan Saguling, Duren Tiga.

Hakim juga mengancam agar Susi berkata jujur. Sebab, jika berbohong maka pidana bisa menjerat asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu.

Karena geram dengan keterangan Susi yang berbelit-belit, Hakim Ketua Wahyu sampai mengancam supaya jaksa penuntut umum memproses Susi menjadi tersangka memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan.

Editor : Mahadi Sitanggang

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU