SAMOSIR – Sejumlah wartawan yang sehari-harinya bertugas di Pemerintahan Kabupaten Samosir menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Samosir yang abaikan pers untuk peliputan agenda kegiatan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Kekesalan itu dikarenakan hanya kanal YouTube yang dipilih atau mendapatkan undangan untuk sebuah kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Samosir, Immanuel Sitanggang membenarkan. terkait rapat koordinasi No. 005/2886/Disbudpar-III/XI/2022, dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru serta persiapan dukungan Pemkab Samosir terhadap event Gebyar Danau Toba, tidak ada ditujukan kepada perusahaan pers karena banyaknya media yang terdaftar di Kabupaten Samosir. Undangan tersebut memang ditujukan untuk Content Creator Youtuber.
“Kami menyampaikan bahwa dalam undangan tersebut tidak ada ditujukan kepada perusahaan pers karena banyaknya media yang terdaftar di Kabupaten Samosir. Undangan tersebut ditujukan untuk Content Creator Youtuber yang memiliki subscriber atau followers terbanyak di Samosir dalam rangka penyebarluasan informasi melalui video di media sosial,” kata Immanuel.
Immanuel juga menyatakan, jika ada undangan kegiatan kepada perusahaan pers akan langsung diundang melalui Dinas Kominfo Samosir, dan ia juga menyampaikan maaf kepada rekan jurnalis, wartawan, perusahaan pers.
Sementara sejumlah wartawan di Kabupaten Samosir, salah satunya Efendi Naibaho, menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Samosir atas pilihan satu saja kanal YouTube dalam agenda Pemerintahan Kabupaten Samosir.
“Banyak YouTubers kenapa mesti satu orang yang diundang. Ini jelas sangat mengecewakan. Sudah pasti tidak nyamanlah, soalnya ini akan didemo lanjut gugatan resmi ke berbagai pihak,” kata Efendi.
Kejadian ini menjadi pembahasan di grup-grup WhatsApp oleh para elemen Jurnalis. Hampir semua menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Samosir yang tidak bisa merangkul semua jurnalis untuk menjadi mitra pemerintah dan memilih satu kelompok tertentu.
Sebagian wartawan di Samosir juga masih silang pendapat, apakah kanal YouTube merupakan produk jurnalistik sesuai UU Pers N0 40 Tahun 1999.
Jika kanal YouTube tidak bagian dari produk jurnalistik, Pemkab Samosir akan kesulitan untuk mempertanggungjawabkan segala sesuatu yang terkait dengan pembiayaan ke kanal YouTube itu bila menyangkut APBD.
Youtube Bukan Produk Pers
Mengutip TopSumbar.co.id, https://www.topsumbar.co.id/2021/06/konten-youtube-apakah-produk-pers-atau-medsos-ini-penjelasan-ahli-pers-kamsul-hasan/
Kamsul Hasan, Ketua Komisi Kompetensi dan Ahli Pers yang ditugaskan PWI Pusat memberikan keterangan ahli menjelaskan :
Tayangan pada YouTube oleh YouTubers tidak masuk ranah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers, secara kumulatif.
Penulis : Jogi.S
Editor : Mahadi Sitanggang



