6 Gubernur yang Pernah Berurusan dengan KPK, Salah Satunya Zumi Zola

NINNA.ID – Di Indonesia, sudah banyak gubernur yang pernah berurusan dengan KPK. Bahkan mereka ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani hukuman.

Korupsi memang menjadi salah satu masalah yang sering terjadi di Indonesia. Bahkan sekelas Gubernur, melakukan tindakan yang sangat merugikan rakyat ini.

Berikut ini beberapa gubernur yang pernah berurusan dengan KPK yang perlu Bro dan Sista ketahui.

1. Alex Noerdin

Kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, telah terjadi pada September 2021.

Dalam kasus tersebut, Alex diduga telah meminta alokasi gas dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) serta terlibat dalam korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dengan menerima uang tunai senilai Rp 2,343 miliar.

Akhirnya, pada Rabu, 16 Juni 2022, Alex divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Palembang.

2.Nurdin Abdullah

BERSPONSOR

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, terjerat dalam skandal korupsi pada Februari 2021 lalu. KPK menetapkan Nurdin sebagai tersangka setelah terbukti menerima suap terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Akhirnya, ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar. Ini adalah sebuah contoh tragis tentang bagaimana seseorang yang dianggap sebagai tokoh antikorupsi bisa terjerat dalam skandal korupsi.

3. Zumi Zola

Zumi Zola Zulkifli, mantan Gubernur Jambi, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam kasus penerimaan suap. Diduga, Zumi menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 40 miliar, serta 177.000 dolar AS dan 100.000 dollar Singapura.

- Advertisement -

Selain itu, ia juga terbukti menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi dengan total Rp 16,34 miliar. Akibatnya, Zumi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, serta harus membayar denda Rp 500 juta dan menjalani kurungan selama 3 bulan. Selain itu, hak politiknya juga dicabut selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

4. Annas Maamun

Annas Maamun, mantan Gubernur Riau, telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap terkait dengan alih fungsi lahan kelapa sawit di tiga kabupaten di Provinsi Riau pada Juni 2015.

TERKAIT  Denise Chariesta Ngaku Orang Pertama Kirimi Nikita Mirzani Makanan Saat Dipenjara

Setelah bebas pada September 2020, Annas kembali terlibat dalam kasus yang ditangani oleh KPK tentang dugaan gratifikasi terkait dengan pengesahan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015.

Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan bahwa Annas terbukti bersalah dan divonis 1 tahun penjara serta denda Rp100 juta atas tindakannya memberikan suap dan gratifikasi kepada anggota DPRD Riau periode 2009-2014 untuk percepatan pengesahan RAPBDP 2014 dan RAPBD 2015.

5. Ratu Atut Chosiyah

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara terpisah, yakni dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, serta kasus suap yang terkait dengan sengketa Pilkada Lebak.

Atut Chosiyah telah divonis 5,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, sementara pada kasus suap, ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara pada tingkat kasasi.

5. Nurdin Basirun

Pada tahun 2019, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menangkap Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basurin, yang diduga terlibat dalam transaksi ilegal terkait perizinan proyek reklamasi di Kepulauan Riau.

Setelah diadili, Nurdin divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta subsider tiga bulan penjara, karena terbukti menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura dalam rangka mendapatkan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.

Kasus ini merupakan salah satu contoh nyata dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan harus diberantas dengan tegas.

Saat ini, KPK gencar melakukan Operasi tangkap tangan atau OTT. Terbaru, kantor Gubernur Jawa Timur digledah oleh KPK.

Ruang kerja Khofifah dan Emil Darkah tidak luput dalam pemeriksaaan. Namun Khofifah menyebutkan tidak ada dokumen Gubernur dan Wagub yang dibawa.

Korupsi di Indonesia memang sangat sering terjadi, bahkan nominal korupsinya tidak tanggung-tanggung. Kinerja KPK sangat dibutuhkan dalam masalah ini untuk memberantas korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.

Itulah beberapa gubernur yang pernah berurusan dengan KPK, penting untuk Bro dan Sista ketahui.

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU