5 Fakta Dugaan Korupsi Rektor Universitas Udayana, No 3 Mencengangkan!

NINNA.ID – Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara diduga melakukan tindakan korupsi dana beasiswa pengembangan institusi mahasiswa baru seleksi jalur mandiri 2018/2019 hingga 2022/2023.

Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru hingga 8 Maret 2023 di Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan 1 orang tersangka, yakni Prof. Dr. Inga.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan tersangka baru yang terlibat pada 8 Maret 2023, yakni Prof. Dr.Inga,” ujar Kepala Seksi Penerangan HUkum Kejaksaan TInggi Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar Senin, 13 Maret 2023.

Adapun beberapa fakta terkait dugaan korupsi Universitas Udayana di antaranya:

  1. Penyelidikan Sejak 24 Oktober 2022

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Agus Eka Sabana Putra melakukan penyidikan sejak 24 Oktober 2022.

Inga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli surat, hingga alat bukti petunjuk.

Eka menuturkan penyidik menyimpulkan Rektor Universitas Udayana diduga ikut berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru.

2. Siapa Saja yang Tersangka?

BERSPONSOR

Total ada 4 orang tersangka pada kasus korupsi yang terjadi pada Universitas Udayana. Selaing Inga, tiga orang lain diduga ikut terlibat dengan inisal IKB, IMY, dan NPS.

TERKAIT  Siap Nyapres di 2024, Ganjar Pranowo Dipanggil PDIP

Mereka telah terlibat sejak 12 Februari 2023 atas tindakan korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa seleksi jalur mandiri tahun 2020/2021.

3. Kerugian Mencapai Rp443,9 miliar

Hal yang mencengangkan dari kasus korupsi Rektor Universitas Udayana yaitu kerugiannya mencapai Rp443,9 miliar.

- Advertisement -

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi dan hasil audit, ada kerugian negara sebesar Rp105 miliar dan Rp3,94 miliar.

Tersangka juga merugikan perekonomian negara hingga Rp334,57 miliar. Sementara Ihwal kerugian negara yang membengkan berjumlah Rp3,9 miliar.

4. Barang Tersangka Disita Penyidik

Eka mengatakan penyidik tidak hanya mengedepankan kepastian hukum semata. Mereka melakukan penyitaan terhadap barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi.

Menurutnya, hal itu sejalan dengan arahan kepala kejaksaan tinggi Bali untuk tidak hanya berorientasi pada perbuatan tersangka.

5. Bantahan Rektor Universitas Udayana

Universitas tersebut diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali. Usai pemeriksaan, Gde Antara menyatakan dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Gde Antara membantah dana sumbangan pengembangan institusi mengalir ke rekening milik tiga staf rektorat Unud yang statusnya sebagai tersangka.

BERSPONSOR

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU